Sabtu, 29 Mei 2010

Real Estat

Tips Pembukuan Perusahaan Real Estat Dalam Rangka Memudahkan Pemeriksaan Pajak – Bagian Pertama

Menurut beberapa sumber mengatakan bahwa penerimaan pajak pertambahan untuk tahu 2008 masih jauh di bawah target yaitu hanya Rp 173,7 triliun atau 32,5% dari target 2008 yang sebesar Rp 534,5 triliun. Hal ini yang mendorong kebijakan pemerintah khususnya Dirjen Pajak untuk terjun langsung ke wajib pajak yang dianggapnya tidak taat pajak khususnya perusahaan Real estat untuk melakukan pemeriksaan. Gerangan apa yang menyebabkan perusahaan yang bergerak di bidang real estat ini mendapat perhatian khusus? Usut punya usut ternyata penerimaan pajak dari sub sector ini juga jauh dibawah target.

Bagi wajib pajak pemeriksaan pajak adalah bagai momok yang menakutkan. Betapa tidak di satu sisi perusahaan berusaha untuk meningkatkan penjualan, namun di sisi lain pemeriksa pajak dianggap merupakan penghambat kemajuan perusahaan itu sendiri karena dengan adanya pemeriksaan sudah menyita waktu bagi perusahaan khusus dalam melayani keperluan pemeriksa.

Tentu saja bagi wajib pajak tidak punya pilihan lagi jika surat perintah pemeriksaan pajak sudah dikeluarkan oleh pihak yang berwenang.

Guna menghadapi hal tersebut jauh sebelum pihak pemeriksa pajak turun ke lapangan yang sangat perlu diperhatikan adalah pembukuan perusahaan. Dalam perusahaan real estat, metode yang digunakan dalam mencatat persediaan adalah berdasarkan anggaran yang sudah ditetapkan terhadap suatu proyek. Misalnya sebuah proyek sebut saja proyek A memerlukan buget Rp.1,6 trilyun. Maka walaupun proyek itu masih dalam proses pembangunan nilai persediaan yang harus tercantum dalam neraca adalah Rp.1,6 trilyun tadi.

Dalam perusahaan real estat walaupun proyek belum selesai namun produk sudah banyak yang terjual. Bahkan proyek baru launching saja sudah dapat terjual sekitar 80%. Masalah administras yang muncul dalam perusahaan jenis ini adalah bagaimana mengalokasikan harga pokok dari produk yang terjual tersebut.

Metode yang saya gunakan selama beberapa tahun terakhir ini adalah dengan cara membagi seluruh nilai budget dengan total luas produk. Jika dalam proyek A tadi memiliki total luas area 320.000 m2 maka harga pokok per meter sudah dapat diketahui dengan membagi nilai proyek dengan luas area. Dalam hal ini diperoleh harga pokok Rp.1,6 trilyun/320.000m2 = Rp.5 juta per meter. Jika pada tahun pertama pembangunan proyek sudah terjual sekitar 80% dari 800 unit x luas per unit misalnya 400 m2 maka nilai harga pokok penjualan untuk 640 unit yang terjual = 640 unit x Rp.400m2x Rp.5.000.000=Rp.1.280.000.000.000

Demikian bagian pertama dari beberapa bagian tulisan ini, semoga bernanfaat khususnya dalam dunia properti.

Selasa, 18 Mei 2010

Tehnik Bermain Futsal

Sebelum membahas tentang tehnik bermain futsal ada baiknya kalau kita tahu sedikit tentang sejarahnya. Apalagi kalau memiliki minat terhadap permainan ini maka mengenail sejarah akan lebih baik. Bukankah kalau kita tak kenal maka tak saying?

Ok. Futsal berasal dari bahasa Portugis yang terdiri dari futbol dan sala. Tak tahulah artinya apa. Harap cari tahu sendiri ya? Futsal diciptakan pertama kali di Montevideo, Uruguay pada tahun 1930. Orang yang menciptakannya itu bernama Juan Carlos Ceriani. Futsal ini kan aga unik juga. Karena keunikannya itu futsal ini mulai menjalar dari Amerika Selatan utamanya dari Brasil.

Aduh maaf yang temans karena hari sudah mulai malam terpaksa Tehnik bermain futsal nya akan dilanjutkan pada kesempatan lain. Kalau ada yang mau komen apa hubungan antara tema blok “Bisnis Online” tengan tehnik bermain futsal, harap komennya dismpan dulu ya? Sabar….sabar…sabar. karena orang yang sabar ….. apanya yang lebar.